Siswi SMP Korban Rayuan Maut Sopir Kereta Kelinci


Madiun : Tersangka Ido Arseto warga kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur terhadap korban yang berinisial “L”, salah satu siwsi SMP di Kota Madiun.   

Tersangka yang bekerja sebagai sopir kereta kelinici (odong-odong) di Taman Hijau Hijau Demangan (THD) Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun.   

Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatang Prijatno Panjaitan, Kamis (5/2/2015), meksi baru berkenalan satu hari korban mau menuruti keinginan tersangka lantaran bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi jika hamil   
Baca Juga Tips Dewasa :



Diungkapkan AKP Tatang Prijatno Panjaitan, setelah pagi berkenalan jadian malamnya dilanjutkan pertemuan dan tersangka melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke satu hotel di Jl. Dr Soetomo Kota Madiun.   

“Pagi itu ketemu pingin kenalan, tukar-tukaran nomer handphone akhirnya tersangka ini mengubungi sms korban. Rencananya akan mengajak korban, modusnya mengajak liburan ke telaga Ngebel tetapi kenyataannya oleh tersangka korban malah dibawa kesalah satu hotel di kota Madiun dan disetubuhi lebih dari satu kali. Persetubuhannya pengakuannya enam kali dua hari itu. Yang pertama dua kali sedangkan keduanya dilakukan empat kali dilokasi yang sama, kata AKP Tatang Prijatno Panjaitan.,”
   

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sepeda motor, handphone, celana milik tersangka dan pakian korban.   

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) sub ayat (2) UU-RI nomer 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 3 milyard.,” (Agus Yoga) 
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar